Perusahaan publik menuntut agar setiap pimpinan dan seluruh karyawannya dapat menunjukkan tindakan yang terpuji kepada stakeholder dan dapat bertanggungjawab atas semua tindakan dan keputusannya dalam mengelola Perusahaan. Guna meningkatkan performansi perusahaan kearah yang lebih baik, maka perusahaan harus dikelola secara professional dengan mengindahkan prinsip-prinsip Good Governance;
Prinsip Good Governance merupakan kaidah, norma ataupun pedoman harus digunakan oleh pimpinan perusahaan dan para pegawai agar segala tindakan maupun keputusan yang dilakukannya adalah dalam rangka mendukung kepentingan perusahaan dan pemegang saham.
Kaidah, norma ataupun pedoman yang digunakan harus mengikuti kaidah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah maupun ketentuan pengelolaan perusahaan yang telah ditetapkan pada perusahan publik. Agar praktek-praktek good governance menjadi tindakan yang nyata dari pimpinan dan para pegawainya, maka diperlukan suatu pedoman Good Corporate Governance (GCG).
Good Corporate Governance (GCG) tidak lain merupakan kegiatan pengelolaan bisnis dari Perusahaan yang melibatkan kepentingan stakeholders dan penggunaan sumber daya dengan berprinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas. Hal ini penting oleh karena dua hal. Pertama, cepatnya perubahan lingkungan perusahaan yang berdampak pada kondisi persaingan global. Kedua, semakin banyak dan kompleknyasitas stakeholders termasuk struktur kepemilikannya. Hal inilah yang berdampak timbulnya turbulensi, stres, risiko terhadap bisnis yang menuntut antisipasi terhadap peluang dan ancaman dalam strategi perusahaan termasuk sistem pengendaliannya.
Banyak difinisi yang berkaitan dengan corporate governance. Menurut sebagian besar pedoman yang dikeluarkan oleh organisasi internasional atau negara-negara maju dalam
tatanan common law system, bahwa corporate governance mengacu kepada pembagian kewenangan antara semua pihak yang menentukan arah dan performance suatu perusahaan. Pihak-pihak tersebut adalah pemegang saham, manajemen, dan Board of directors (BOD). Karena perbedaan sistem hukum di Indonesia yang menganut civil law, maka ketiga pelaku utama tersebut adalah pemegang saham, direksi / Board of directors ( BOD ), dan Dewan Komisaris / Board of Commissioners (BOC).
Finance Committee on Corporate Governance Malaysia mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan kegiatan perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Adapun tujuan akhirnya adalah meningkatkan kemakmuran pemegang saham dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya. Definisi ini menekankan bahwa sebaik apapun suatu struktur corporate governance namun jika prosesnya tidak berjalan sebagaimana mestinya maka tujuan akhir melindungi kepentingan pemegang saham dan stakeholders tidak akan pernah tercapai.
Maksud dan Tujuan
GCG bagi suatu perusahaan dimaksudkan sebagai pedoman manajemen dan pegawai dalam menjalankan praktek bisnis yang memenuhi persyaratan Good Governance. Sedangkan tujuannya adalah :
- Memaksimalkan value Perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dipercaya dan dapat dipertanggung jawabkan.
- Memastikan pengelolaan Perusahaan dilakukan secara profesional, transparan, dan efisien.
- Mewujudkan kemandirian dalam membuat keputusan sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing pimpinan dalam Perusahaan tersebut.
- Memastikan setiap pegawai dalam perusahaan berperan sesuai wewenang dan tanggung jawab yang telah ditetapkan.
- Mewujudkan praktek bisnis yang sejalan dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance secara konsisten.
Prinsip-prinsip GCG
Prinsip-prinsip good corporate governance yang dikembangkan meliputi hal-hal sebagai berikut :
- Transparansi (transparency), yakni keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materil dan relevan mengenai perusahaan.
Konsepsi corporate governance harus menjamin adanya pengungkapan yang tepat waktu dan akurat untuk setiap permasalahan yang berkaitan dengan perusahaan. Pengungkapan ini meliputi informasi mengenai keadaan keuangan, kinerja perusahaan, kepemilikan, dan pengelolaan perusahaan. Disamping itu, informasi yang diungkapkan harus disusun, diaudit, dan disajikan sesuai dengan standar yang berkualitas tinggi. Manajemen juga diharuskan meminta auditor eksternal melakukan audit yang bersifat independen atas laporan keuangan.
- Kemandirian (independency), yakni pengelolaan perusahaan dilakukan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
- Akuntabilitas (accountability), yakni adanya kejelasan fungsi, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban dari organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan dapat terlaksana secara efektif.
Konsepsi corporate governance harus menjamin adanya pedoman strategis perusahaan, pemantauan yang efektif terhadap manajemen perusahaan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris, dan akuntabilitasnya terhadap perusahaan dan pemegang saham.
- Pertanggungjawaban (responsibility), yakni kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
- Kewajaran (fairness), yakni keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Konsepsi corporate governance juga harus menjamin adanya perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas dan asing. Seluruh pemegang saham harus memiliki, kesempatan untuk mendapatkan penggantian atau perbaikan atas pelanggaran dari hak-hak mereka. Hal ini juga mensyaratkan adanya perlakuan yang sama atas saham-saham yang berada dalam satu kelas, melarang praktek-praktek insider trading dan self dealing, dan mengharuskan anggota Dewan Komisaris untuk melakukan keterbukaan jika menemukan transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan (conflict of interest).
Pihak-pihak yang berperan dalam menjalankan praktek GCG, adalah :
-
Pemegang Saham, yakni pemegang saham/pemilik modal yang harus dilindungi hakhaknya berdasarkan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Dewan Komisaris (BOC), yakni Dewan Pengawas yang mempunyai tanggung jawab dalam mengawasi kebijakan pengelolaan perusahaan yang dilakukan para pimpinan Perusahaan.
-
Pimpinan Perusahaan/Direksi (BOD), yakni pejabat yang ditunjuk pemegang saham untuk mengelola perusahaan serta wajib mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham/pemilik modal.
-
Pimpinan Unit yakni pejabat yang ditunjuk Pimpinan Perusahaan sebagai penanggung jawab pelaksanaan operasional.
-
Pejabat Struktural yakni pegawai yang ditunjuk Pimpinan Perusahaan untuk menjalankan fungsi didalam unitnya dan bertanggung jawab kepada pimpinan unit.
-
Pegawai, yakni orang yang bekerja pada Perusahaan dan menerima gaji berdasarkan hubungan kerja.
-
Dalam pelaksanaan GCG perlu ditetapkan adanya kebijakan yang memuat pedoman-pedoman berkaitan dengan :
- Mekanisme Kerja BOD/BOC
Mekanisme Kerja BOD/BOC merupakan pedoman yang mengatur peran, tugas, wewenang dan tanggung jawab Pimpinan Perusahaan, Komisaris dan Komite dalam menjalankan pengelolaan Perusahaan dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan Perusahaan yang profesional serta mendukung pencapaian Good Governance.
Mekanisme kerja ini dituangkan dalam peraturan Perusahaan yang memuat, antaralain :
a. Hak pemegang saham.
b. Pengaturan dan tata cara pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
c. Tugas, hak, wewenang dan tanggung jawab Komisaris (BOC).
d. Tugas, hak, wewenang dan tanggung jawab Pimpinan Perusahaan (BOD).
e. Evaluasi kinerja BOC, BOD dan Pimpinan Unit.
f. Peran para pihak dalam pola organisasi Perusahaan.
g. Ketentuan pengaturan rapat BOC dan BOD.
h. Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan.
i. Pembentukan dan penetapan tugas Komite-komite (Audit, Remunerasi, Asuransi &
Resiko manajemen ).
j. Kebijakan dan prosedur penyajian laporan yang memenuhi azas keterbukaan
informasi meliputi kegiatan operasional, keuangan, dan kepatuhan atas ketentuan
dan peraturan yang berlaku pada Perusahaan.
- Standar Etika Bisnis
Standar Etika Bisnis merupakan standar etika Perusahaan maupun perilaku pegawainya dalam berhubungan dengan klien, baik para pelanggan, pemasok, kontraktor, sesama pegawai dan pihak-pihak lainnya yang mempunyai hubungan dengan Perusahaan.
Standard Etika Bisnis ini, harus dituangkan dalam Peraturan Perusahaan, yang memuat antaralain :
a. Etika Kerja pegawai, yakni:
Budaya Perusahaan, perilaku pegawai dan pimpinan, kewajiban dan larangan.
b. Etika Usaha / Etika Bisnis, yakni:
Kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, membina hubungan dengan stakeholders (pelanggan, mitra kerja, pemegang saham, kompetitor, masyarakat dan pegawai), penerapan perilaku persaingan yang sehat.
- Kebijakan dan Prosedur
Kebijakan dan Prosedur merupakan kebijakan perusahaan yang mengatur peran dan tanggung jawab pada setiap proses pengelolaan Perusahaan.
Kebijakan dan Prosedur ini, harus dituangkan dalam Peraturan Perusahaan yang memuat , antaralain:
a. Peta peran
b. Distinct job manual (DJM)
c. Proses bisnis antar Unit Kerja
d. Performance management
- Pengendalian Internal
Pengendalian Internal merupakan proses yang dirancang dan dijalankan oleh Board BOC / BOD serta Pimpinan Unit, Pejabat Struktural dan pegawai Perusahaan dengan tujuan untuk memberikan kepastian atas tercapainya effektifitas & efisiensi operasi, keandalan pelaporan keuangan dan kepatuhan terhadap peraturan.
Pengendalian Internal ini, harus dituangkan dalam Peraturan Perusahaan , yang memuat, antaralain:
a. Perancangan pengendalian internal perusahaan.
b. Pelaksanaan pengendalian operasi dan pengendalian proses keuangan.
c. Evaluasi sistim pengendalian internal.
d. Perancangan sistim informasi / sistim pendukungnya.
- Manajemen Resiko
Manajemen Resiko merupakan sistim yang dirancang dalam rangka mengidentifikasi dan menganalisa resiko yang mungkin terjadi pada setiap proses pengelolaan Perusahaan, baik yang timbul karena faktor eksternal maupun internal, yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan Perusahaan serta tindakan preventif maupun korektif yang harus dilakukan.
Manajemen Resiko harus dituangkan dalam Peraturan Perusahaan, yang memuat antaralaian :
a. Kebijakan mengenai manajemen resiko meliputi resiko strategis, operasional, dan
keuangan.
b. Kebijakan pengelolaan dan penanganan krisis
c. Pengawasan dan pelaporan manajemen resiko
d. Pembagian peran, tugas dan tanggung jawab dalam rangka memanajemeni
resiko.
Pengawasan dan Pengendalian
Pengawasan adalah proses, evaluasi pelaksanaan pengelolaan Perusahaan untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan untuk mendukung pencapaian tujuan Perusahaan.
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan ini perlu disusun ketentuan yang dapat dijadikan pedoman prosedur audit internal dalam pelaksanaan tatakelola perusahaan yang meliputi:
a. Mekanisme audit internal.
b. Tugas, wewenang dan tanggung jawab.
c. Pelaksanaan audit internal.
d. Mekanisme monitor dan evaluasi efektifitas upaya perbaikan.
Secara berkala Internal Auditor diwajibkan untuk mengidentifikasi resiko-resiko yang ada di Perusahaan untuk dijadikan bagian dari program pengendalian internal yang akan dilaksanakan.
Pengendalian adalah proses pencegahan terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan strategis maupun operasional Perusahaan terhadap peraturan yang berlaku maupun ketentuan-ketentuan pengelolaan perusahaan Publik.
Dalam melaksanakan pengendalian ini, maka manajemen Perusahaan perlu untuk:
a. Memeriksa seluruh kebijakan Perusahaan yang telah ataupun akan ditetapkan sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
b. Mengusulkan perubahan dan perbaikan keputusan bila tidak sejalan dengan peraturan
yang berlaku.
c. Memberikan masukan dan saran, terhadap Pegawai dan Pimpinan Perusahaan.
Komite Pengawasan Penerapan GCG
Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian GCG perlu dibentuk Komite Pengawas Penerapan GCG yang membantu manajemen dalam menjalankan fungsi pengawasan pelaksanaan GCG.
Tugas Komite ini adalah mengawasi dan memastikan jalannya proses tindakan administrasi maupun tindakan hukum lainnya yang harus dilaksanakan Perusahaan telah sejalan dengan peraturan perusahaan maupun ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Komite Pengawasan GCG melaksanakan tugasnya sesuai dengan uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab dan mekanisme kerja komite serta bertugas menetapkan bisnis proses pengaduan dan penanganan penyimpangan penerapan GCG.
Seluruh manajemen dan pegawai perusahaan diwajibkan untuk melaksanakan pedoman dan ketentuan yang telah disusun dalam rangka pelaksanaan GCG sejalan dengan peran dan tanggung jawabnya.
Pimpinan Unit mempunyai tanggung jawab memimpin dan mengarahkan bawahan, serta mengawasi pelaksanaan GCG di unitnya. Selain itu Pimpinan Unit berkewajiban untuk melakukan evaluasi pelaksanaan GCG di unitnya secara berkala dan menyampaikan usulan dan memberikan umpan batik kepada Unit, manajemen maupun pegawai untuk perbaikan.
Adapun kewajiban Komite Pengawasan meliputi:
- Mensosialisasikan disiplin perusahaan dan lingkungan yang terkendali guna menghindari terjadinya kecurangan keuangan dan penyimpangan;
- Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan dan keterbukaan;
- Menelaah ruang lingkup, akurasi, dan efektivitas biaya eksternal audit;
- Menelaah independensi dan objektivitas eksternal auditor.
Ref : PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk, Penerapan Good Corporate Governance,
Implementasi Good Corporate Governance di Sektor Swasta, BUMN dan BUMD
Perusahaan mesti memegang teguh komitmen tentang penyediaan kesempatan kerja yang sama dalam semua aspek pekerjaan dan tidak akan mentolerir setiap diskriminasi atau pelecehan yang melanggar hukum dalam bentuk apapun juga. Pelanggaran prinsip GCG dalam hal ini masih sering kita temui.