Feeds:
Pos
Komentar

Archive for the ‘Perusahaan’ Category

Beberapa best practises dalam penerapan GCG, yakni :

 

ü  Self assesment terhadap Penerapan GCG di perusahaan.

 

Self assesment dilakukan untuk mengetahui kondisi dan tingkat penerapan dari prinsip-prinsip GCG. Umumnya perusahaan melakukan ketika akan menerapkan GCG. Kemudian perusahaan menyusun pedoman dan mengambil berbagai kebijakan untuk menerapkan GCG.

 

Perusahaan dapat melakukan self assesment secara periodik. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah proses penerapan GCG ini sudah sejalan atau belum. Selain itu, untuk mendeteksi secara dini potensi  resiko yang melekat dalam operasional perusahaan. Dengan demikian perusahaan dapat mengambil langkah-langkah antisipastif untuk meminimalkan terjadinya resiko tersebut.

 

ü  Internalisasi nilai-nilai dan etika perusahaan.

 

Untuk menjamin agar nilai-nilai dan etika perusahaan menjelma menjadi budaya kerja perusahaan. Sebagian perusahaan melakukan proses internalisasi nilai dan etika ini sejak karyawan diterima kerja di perusahaan. Bentuk kegiatannya adalah dengan memasukkan materi-materi ini dalam program orientasi karyawan baru. Karyawan baru diminta menandatangani kepatuhan terhadap etika dan peraturan yang berlaku.

 

ü  Penerapan e-auction dalam proses pengadaan.

 

Salah satu bagian yang paling rawan terhadap penyimpangan prinsip-prinsip GCG adalah bagian atau proses pengadaan barang dan jasa. Perusahaan dapat memperkecil peluang terjadinya penyimpangan tersebut melalui penerapan e-auction (e procurement dan e-tender). Tujuan dari penerapan sistem ini adalah untuk meminimalkan terjadinya kontak fisik antara pemasok/mitra usaha dengan panitia pengadaan. Semua kegiatan tender mulai dari penawaran harga hingga penentuan pemenang dilakukan dengan sistem komputer untuk menunjang transparansi, sehingga seluruh pemasok memperoleh informasi yang sama.

 

ü  Penerapan e-learning dan knowledge management.

 

Penerapan aspek transparansi dapat melalui pengembangan infrastruktur informasi berupa intranet, knowledge manegement, yang merupakan sarana karyawan dalam menyampaikan berbagai tulisan, ide-ide atau gagasan. Setiap karyawan dapat mengakses informasi tesebut. Ide atau inovasi yang bagus dan dapat direalisasikan, akan memperoleh penghagaan dari manajemen. Selain itu, melalui e-learning, karyawan dapat mengakses dan mendownload beragam informasi dan pengetahuan untuk dapat meningkatkan kompetensi mereka.

 

ü  Penerapan sistem komunikasi internal.

 

Prinsip transparansi dapat diterapkan juga melalui pengembangan sistem komunikasi internal antara manajemen dengan karyawan. Selain dengan menggunakan media intranet,  media internal magazine atau bulletin dan temu karyawan dengan manajemen, ada juga yang mengembangkan sistem komunikasi melalui SMS.

 

ü  Penerapan sistem komunikasi eksternal.

 

Banyak perusahaan mengembangkan program komunikasi dengan pihak eksternal. Kegiatan yang masuk kategori ini adalah penyelenggaraan konferensi pers dan mempublikasikan Laporan Keuangan perusahaan melalui media massa dan website perusahaan. Bagi perusahaan yang sudah go public, aktivitas lain yang banyak dilakukan adalah pemaparan perkembangan dan kinerja perusahaan, termasuk dalam RUPS Tahunan, RUPS Luar Biasa, tindakan korporasi, serta pertemuan dengan para analis, fund manager dan investor institusi.

 

ü  Penerapan sistem komunikasi dengan pelanggan.

 

Penerapan GCG harus menjamin kepentingan stakeholder termasuk pelanggan. Untuk kepentingan komunikasi dengan pelanggan, praktek yang banyak dilakukan adalah dengan membangun berbagai sarana yang memudahkan pelanggan untuk berkomunikasi langsung dengan perusahaan termasuk dalam mengajukan komplain. Misalnya, melalui hotline, email, sms atau melalui pos dan kotak saran. Beberapa perusahaan juga mengagendakan program customer gathering. Tentu perusahaan tidak hanya berkewajiban menerima pengaduan dari pelanggan, tetapi yang lebih penting adalah menjamin bahwa setiap pengaduan dapat direspon dengan cepat dan dapat diselesaikan. Selain berkomunikasi dengan pelanggan, beberapa perusahaan juga secara rutin mengukur kepuasan pelanggan dan menilai kinerja pelayanannya terhadap pelanggan melalui kegiatan Survey Kepuasan Pelanggan. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan selaras dengan kebutuhan pelanggan.

 

ü  Peraturan dan kode etik

 

Untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan, best practices yang  banyak dikembangkan oleh perusahaan yang sudah menerapkan GCG adalah pembuatan aturan dan kode etik yang mencegah terjadinya benturan kepentingan, misalnya :

 

o    Larangan kepada karyawan untuk melakukan penyuapan atau memberikan sesuatu yang kepada pihak lain yang dapat menimbulkan prasangka negatif dan mencemarkan nama baik perusahaan.

o    Larangan kepada karyawan untuk melakukan tindakan yang dapat dipersepsikan pihak lain sebagai tindakan meminta, mengusulkan atau memaksa pihak lain memberikan bingkisan atau balas jasa atas kerjasama yang telah dilakukan.

o    Larangan rangkap jabatan pada perusahaan yang sejenis

o    Larangan untuk menerima karyawan yang ada hubungan keluarga langsung dengan karyawan

o    Larangan terjadinya pernikahan antar karyawan dan bila hal itu terjadi, maka salah satunya harus mengundurkan diri.

 

ü  Penerapan Program Whistle Blower.

 

Tahun 2006, PT. Telkom, telah menerapkan program Whistle Blower. Program ini dikomunikasikan kepada seluruh karyawan melalui jaringan portal Telkom. Dengan diberlakukannya program ini, seluruh karyawan PT Telkom, dan anak perusahaan mempunyai saluran formal untuk menyampaikan pengaduan mengenai dugaan/indikasi terjadinya kecurangan (fraud), pelanggaran peraturan pasar modal, dan peraturan yang berkaitan dengan operasi perusahaan, termasuk masalah akuntansi, pengendalian internal dan auditing langsung kepada Komite Audit.

 

ü  Penerapan Job Tender.

 

Program ini dilaksanakan untuk memberi kesempatan pertama kepada karyawan untuk mengisi posisi-pisisi yang kosong di perusahaan. Dengan penerapan program ini, perusahaan akan mendapat karyawan terbaik yang sesuai dengan kompetensinya serta terhindar dari kesan like and dislike dan nepotisme.

 

ü  Penerapan program Corporate Social Responsibility (CSR).

 

Sebagai bentuk tanggungjawab terhadap lingkungan dan masyarakat sebagai bagian dari stakeholder, banyak perusahaan telah mengembangkan program-program CSR. Program-program ini umumnya berkaitan dengan bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup.

 

ü  Pembentukan Komite GCG.

 

Sebagai wujud komitmen perusahaan dalam menerapkan GCG, perusahaan membentuk Komite GCG yang merupakan salah satu Komite yang dibentuk oleh Komisaris. Secara garis besar tugas dari Komite ini adalah memberikan rekomendasi kepada Komisaris mengenai arah kebijakan dan program-program percepatan penerapan GCG serta mengawasi efektivitas penerapan GCG oleh Direksi dan jajarannya sehingga kepentingan stakeholder dapat terlindungi dan terciptanya mekanisme check and balance pada semua aktivitas.

 

 

Ref.   Studi Implementasi GCG di sektor Swasta, BUMN dan BUMD

Read Full Post »

Latar Belakang

 

Perusahaan publik menuntut agar setiap pimpinan dan seluruh karyawannya dapat menunjukkan tindakan yang terpuji kepada stakeholder dan dapat bertanggungjawab atas semua tindakan dan keputusannya dalam mengelola Perusahaan.  Guna meningkatkan performansi perusahaan kearah yang lebih baik, maka perusahaan harus dikelola secara professional dengan mengindahkan prinsip-prinsip Good Governance;

 

Prinsip Good Governance merupakan kaidah, norma ataupun pedoman harus digunakan oleh pimpinan perusahaan dan para pegawai agar segala tindakan maupun keputusan yang dilakukannya  adalah dalam rangka mendukung kepentingan perusahaan dan pemegang saham.

 

Kaidah, norma ataupun pedoman yang digunakan harus mengikuti kaidah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah maupun ketentuan pengelolaan perusahaan yang telah ditetapkan pada perusahan publik.  Agar praktek-praktek good governance menjadi tindakan yang nyata dari pimpinan dan para pegawainya, maka diperlukan suatu pedoman Good Corporate Governance (GCG).

 

Good Corporate Governance (GCG) tidak lain merupakan kegiatan pengelolaan bisnis dari Perusahaan yang melibatkan kepentingan stakeholders dan penggunaan sumber daya dengan berprinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas. Hal ini penting oleh karena dua hal. Pertama, cepatnya perubahan lingkungan perusahaan yang berdampak pada kondisi persaingan global. Kedua, semakin banyak dan kompleknyasitas stakeholders termasuk struktur kepemilikannya. Hal inilah yang berdampak timbulnya  turbulensi, stres, risiko terhadap bisnis yang menuntut antisipasi terhadap peluang dan ancaman dalam strategi perusahaan termasuk sistem pengendaliannya.

 

Banyak difinisi yang berkaitan dengan corporate governance. Menurut sebagian besar pedoman yang dikeluarkan oleh organisasi internasional atau negara-negara maju dalam

tatanan common law system, bahwa corporate governance mengacu kepada pembagian kewenangan antara semua pihak yang menentukan arah dan performance suatu perusahaan. Pihak-pihak tersebut adalah pemegang saham, manajemen, dan Board of directors (BOD). Karena perbedaan sistem hukum di Indonesia yang menganut civil law, maka ketiga pelaku utama tersebut adalah pemegang saham, direksi / Board of directors ( BOD ), dan Dewan Komisaris / Board of Commissioners (BOC).

 

Finance Committee on Corporate Governance Malaysia mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan kegiatan perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Adapun tujuan akhirnya adalah meningkatkan kemakmuran pemegang saham dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya. Definisi ini menekankan bahwa sebaik apapun suatu struktur corporate governance namun jika prosesnya tidak berjalan sebagaimana mestinya maka tujuan akhir melindungi kepentingan pemegang saham dan stakeholders tidak akan pernah tercapai.

 

 

Maksud dan Tujuan

 

GCG bagi suatu perusahaan dimaksudkan  sebagai pedoman manajemen dan pegawai dalam menjalankan praktek bisnis yang memenuhi persyaratan Good Governance. Sedangkan tujuannya adalah :

 

  • Memaksimalkan value Perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dipercaya dan  dapat dipertanggung jawabkan.
  • Memastikan pengelolaan Perusahaan dilakukan secara profesional, transparan, dan efisien.
  • Mewujudkan kemandirian dalam membuat keputusan sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing pimpinan dalam Perusahaan tersebut.
  • Memastikan setiap pegawai dalam perusahaan berperan sesuai wewenang dan tanggung jawab yang telah ditetapkan.
  • Mewujudkan praktek bisnis yang sejalan dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance secara konsisten.

 


Prinsip-prinsip GCG

 

Prinsip-prinsip good corporate governance yang dikembangkan meliputi  hal-hal sebagai berikut :

 

  • Transparansi (transparency), yakni keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materil dan relevan mengenai perusahaan.

Konsepsi  corporate governance harus menjamin adanya pengungkapan yang tepat waktu dan akurat untuk setiap permasalahan yang berkaitan dengan perusahaan. Pengungkapan ini meliputi informasi mengenai keadaan keuangan, kinerja perusahaan, kepemilikan, dan pengelolaan perusahaan. Disamping itu, informasi yang diungkapkan harus disusun, diaudit, dan disajikan sesuai dengan standar yang berkualitas tinggi. Manajemen juga diharuskan meminta auditor eksternal melakukan audit yang bersifat independen atas laporan keuangan.

 

  • Kemandirian (independency), yakni  pengelolaan perusahaan dilakukan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip-­prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.

 

  • Akuntabilitas (accountability),   yakni adanya    kejelasan fungsi,  pelaksanaan dan
    pertanggungjawaban dari  organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan dapat terlaksana secara efektif.

Konsepsi corporate governance harus menjamin adanya pedoman strategis perusahaan, pemantauan yang efektif terhadap manajemen perusahaan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris, dan akuntabilitasnya terhadap perusahaan dan pemegang saham.

 

  • Pertanggungjawaban (responsibility), yakni kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.

 

  • Kewajaran (fairness), yakni keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Konsepsi corporate governance juga harus menjamin adanya perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas dan asing. Seluruh pemegang saham harus memiliki, kesempatan untuk mendapatkan penggantian atau perbaikan atas pelanggaran dari hak-hak  mereka. Hal ini juga mensyaratkan adanya perlakuan yang sama atas saham-saham yang berada dalam satu kelas, melarang praktek-praktek insider trading dan self dealing, dan mengharuskan anggota Dewan Komisaris untuk melakukan keterbukaan jika menemukan transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan (conflict of interest).

 

 

Pihak-pihak yang berperan dalam menjalankan praktek GCG, adalah :

 

  • Pemegang Saham, yakni pemegang saham/pemilik modal yang harus dilindungi hak­haknya berdasarkan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Dewan Komisaris  (BOC),  yakni Dewan Pengawas yang mempunyai tanggung jawab dalam mengawasi kebijakan pengelolaan perusahaan yang dilakukan para pimpinan Perusahaan.
  • Pimpinan Perusahaan/Direksi  (BOD), yakni pejabat yang ditunjuk pemegang saham untuk mengelola perusahaan serta wajib mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham/pemilik modal.
  • Pimpinan Unit yakni pejabat yang ditunjuk Pimpinan Perusahaan sebagai penanggung jawab pelaksanaan operasional.
  • Pejabat Struktural yakni pegawai yang ditunjuk Pimpinan Perusahaan untuk menjalankan fungsi didalam unitnya dan bertanggung jawab kepada pimpinan unit.
  • Pegawai, yakni orang yang bekerja pada Perusahaan dan menerima gaji berdasarkan hubungan kerja.
  •  

Dalam pelaksanaan GCG perlu ditetapkan adanya kebijakan yang memuat pedoman-pedoman berkaitan dengan :

 

  • Mekanisme Kerja BOD/BOC

 

Mekanisme Kerja BOD/BOC merupakan pedoman yang mengatur peran, tugas, wewenang dan tanggung jawab Pimpinan Perusahaan, Komisaris dan Komite dalam menjalankan pengelolaan Perusahaan dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan Perusahaan yang profesional serta mendukung pencapaian Good Governance.

 

Mekanisme kerja ini dituangkan dalam peraturan Perusahaan yang memuat, antaralain :

 

a.   Hak pemegang saham.

b.   Pengaturan dan tata cara pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

c.   Tugas, hak, wewenang dan tanggung jawab Komisaris (BOC).

d.   Tugas, hak, wewenang dan tanggung jawab Pimpinan Perusahaan (BOD).

e.   Evaluasi kinerja BOC, BOD dan Pimpinan Unit.

f.    Peran para pihak dalam pola organisasi Perusahaan.

g.   Ketentuan pengaturan rapat BOC dan BOD.

h.   Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan.

i.    Pembentukan dan penetapan tugas Komite-komite (Audit, Remunerasi, Asuransi &  

      Resiko manajemen ).

j.    Kebijakan dan prosedur penyajian laporan yang memenuhi azas keterbukaan

informasi meliputi kegiatan operasional, keuangan, dan kepatuhan atas ketentuan

dan peraturan yang berlaku pada Perusahaan.

 

  • Standar Etika Bisnis

 

Standar Etika Bisnis merupakan standar etika Perusahaan maupun perilaku pegawainya dalam berhubungan dengan klien, baik para pelanggan, pemasok, kontraktor, sesama pegawai dan pihak-pihak lainnya yang mempunyai hubungan dengan Perusahaan.

 

Standard Etika Bisnis ini, harus dituangkan dalam Peraturan Perusahaan,  yang memuat antaralain :

 

a.    Etika Kerja pegawai, yakni:

Budaya Perusahaan, perilaku pegawai dan pimpinan, kewajiban dan larangan.

 

b.    Etika Usaha / Etika Bisnis, yakni:

Kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, membina hubungan dengan stakeholders (pelanggan, mitra kerja, pemegang saham, kompetitor, masyarakat dan pegawai), penerapan perilaku persaingan yang sehat.

 

 

  • Kebijakan dan Prosedur

 

Kebijakan dan Prosedur merupakan kebijakan perusahaan yang mengatur peran dan tanggung jawab pada setiap proses pengelolaan Perusahaan.

Kebijakan dan Prosedur  ini, harus dituangkan dalam Peraturan Perusahaan yang memuat , antaralain:

 

a.    Peta peran

b.    Distinct job manual (DJM)

c.    Proses bisnis antar Unit Kerja

d.    Performance management

 

 

  • Pengendalian Internal

 

Pengendalian Internal merupakan proses yang dirancang dan dijalankan oleh Board BOC / BOD  serta Pimpinan Unit, Pejabat Struktural dan pegawai Perusahaan dengan tujuan untuk memberikan kepastian atas tercapainya effektifitas & efisiensi operasi, keandalan pelaporan keuangan dan kepatuhan terhadap peraturan.

 

Pengendalian Internal ini, harus dituangkan dalam Peraturan Perusahaan , yang memuat, antaralain:

 

a.    Perancangan pengendalian internal perusahaan.

b.    Pelaksanaan pengendalian operasi dan pengendalian proses keuangan.

c.    Evaluasi sistim pengendalian internal.

d.    Perancangan sistim informasi / sistim pendukungnya.

 

  • Manajemen Resiko

 

Manajemen Resiko merupakan sistim yang dirancang dalam rangka mengidentifikasi dan menganalisa resiko yang mungkin terjadi pada setiap proses pengelolaan Perusahaan, baik yang timbul karena faktor eksternal maupun internal, yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan Perusahaan serta tindakan preventif maupun korektif yang harus dilakukan.

 

Manajemen Resiko harus dituangkan dalam Peraturan Perusahaan, yang memuat antaralaian :

 

a.       Kebijakan mengenai manajemen resiko meliputi resiko strategis, operasional, dan

          keuangan.

b.       Kebijakan pengelolaan dan penanganan krisis

c.       Pengawasan dan pelaporan manajemen resiko

d.       Pembagian peran, tugas dan tanggung jawab dalam rangka memanajemeni

    resiko.

 

 

 

Pengawasan dan Pengendalian

 

Pengawasan adalah proses, evaluasi pelaksanaan pengelolaan Perusahaan untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan untuk mendukung pencapaian tujuan Perusahaan.

Dalam melaksanakan fungsi pengawasan ini perlu disusun ketentuan yang dapat dijadikan pedoman prosedur audit internal dalam pelaksanaan tatakelola perusahaan yang meliputi:

a.        Mekanisme audit internal.

b.        Tugas, wewenang dan tanggung jawab.

c.        Pelaksanaan audit internal.

d.        Mekanisme monitor dan evaluasi efektifitas upaya perbaikan.

 

Secara berkala Internal Auditor diwajibkan untuk mengidentifikasi resiko-resiko yang ada di Perusahaan untuk dijadikan bagian dari program pengendalian internal yang akan dilaksanakan.

 

Pengendalian adalah proses pencegahan terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan strategis maupun operasional Perusahaan terhadap peraturan yang berlaku maupun ketentuan-ketentuan  pengelolaan perusahaan Publik.

 

Dalam melaksanakan pengendalian ini, maka manajemen Perusahaan perlu untuk:

a.    Memeriksa seluruh kebijakan Perusahaan yang telah ataupun akan ditetapkan sesuai 

       dengan peraturan yang berlaku.

b.    Mengusulkan perubahan dan perbaikan keputusan bila tidak sejalan dengan peraturan

       yang berlaku.

c.    Memberikan masukan dan saran, terhadap Pegawai dan Pimpinan Perusahaan.

 

 

Komite Pengawasan Penerapan GCG

 

Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian GCG perlu dibentuk Komite Pengawas Penerapan GCG yang membantu manajemen dalam menjalankan fungsi pengawasan pelaksanaan GCG.

 

Tugas Komite ini adalah mengawasi dan memastikan jalannya proses tindakan administrasi maupun tindakan hukum lainnya yang harus dilaksanakan Perusahaan telah sejalan dengan peraturan perusahaan maupun ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

 

Komite Pengawasan GCG melaksanakan tugasnya sesuai dengan uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab dan mekanisme kerja komite serta bertugas menetapkan bisnis proses pengaduan dan penanganan penyimpangan penerapan GCG.

 

Seluruh manajemen dan pegawai perusahaan diwajibkan untuk melaksanakan pedoman dan ketentuan yang telah disusun dalam rangka pelaksanaan GCG sejalan dengan peran dan tanggung jawabnya.

 

Pimpinan Unit mempunyai tanggung jawab memimpin dan mengarahkan bawahan, serta mengawasi pelaksanaan GCG di unitnya. Selain itu Pimpinan Unit berkewajiban untuk melakukan evaluasi pelaksanaan GCG di unitnya secara berkala dan menyampaikan usulan dan memberikan umpan batik kepada Unit, manajemen maupun pegawai untuk perbaikan.

 

Adapun kewajiban Komite Pengawasan meliputi:

 

  1. Mensosialisasikan disiplin perusahaan dan lingkungan yang terkendali guna menghindari terjadinya kecurangan keuangan dan penyimpangan;
  2. Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan dan keterbukaan;
  3. Menelaah ruang lingkup, akurasi, dan efektivitas biaya eksternal audit;
  4. Menelaah independensi dan objektivitas eksternal auditor.

Ref : PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk,  Penerapan Good Corporate Governance,

       Implementasi Good Corporate Governance di Sektor Swasta, BUMN dan BUMD

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Read Full Post »